Jumat, 17 Juni 2011

BANK SYARIAH MANDIRI

PERENCANAAN STRATEGIK
BANK SYARIAH MANDIRI




I.          Pendahuluan
1.1  Gambaran umum Bank Syariah Mandiri
            Bank Syariah Mandiri merupakan salah satu bank syariah nasional yang terkemuka di Indonesia yang memfokuskan layanan perbankan pada penyediaan dana consumer , pembiayaan sektor usaha mikro kecil menengah ( UMKM ). Dengan komitmennya, memberikan produk dan layanan perbankan yang terbaik, lebih adil, dan menentramkan bagi para nasabahnya.
            Saat ini Bank Syariah Mandiri telah memiliki jaringan pelayanan yang sangat luas diwilayah Indonesia yaitu memiliki 520 Kantor yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia, sedangkan memiliki kantor cabang sejumlah  435  serta 220 ATM Syariah Mandiri. Jaringan kantor cabang ini juga dilengkapi dengan layanan yang canggih meliputi BSM Net Banking, BSM Mobile Banking, BSM ATM, BSM SMS Banking, BSM Call Center, dan BSM CARD .
            Bank Syariah Mandiri dibentuk atas kepemilikan modal dari PT Bank Mandiri Tbk sejumlah 131.648.712 lembar saham ( 99,9% ) dan PT Mandiri Sekuritas sejumlah 1 lembar saham ( 0,01% ) . BSM berdiri pada tanggal 25 Oktober 1999 dan mulai beroperasi pada tanggal 1 November 1999 dengan modal dasar sebesar Rp 2.500.000.000.000,- dan modal disetor sebesar Rp 858.243.565.000,-

1.2  Visi dan Misi
Visi BSM adalah  Menjadi Bank Syariah Terpercaya Pilihan Mitra Usaha.
 Misi
Ø  Mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan
Ø  Mengutamakan penghimpunan dana konsumer dan penyaluran pembiayaan pada    segmen UMKM
Ø  Merekrut dan mengembangkan pegawai profesional dalam lingkungan kerja yang    sehat
Ø  Mengembangkan nilai-nilai syariah universal
Ø  Menyelenggarakan operasional bank sesuai standar perbankan yang sehat.
II.          Lingkungan Eksternal Umum Bank Syariah Mandiri
2.1 Perekonomian Indonesia
      Kinerja Industri dan kinerja perusahaan sangat dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian  negara tersebut, khususnya pertumbuhan ekonomi negara itu. Dengan demikian kinerja industri dan perusahaan Indonesia sangat tergantung kepada kineja perekonomian kita.
      Namun, dampak perkembangan perekonomian Indonesia terhadap perkembangan industri perbankan sebuah bank lebih sensitif dibandingkan dengan industri lain. pertumbuhan ekonomi di tahun ini berpotensi mengalami  kenaikan sampai dengan empat tahun mendatang karena Indonesia diuntungkan oleh sejumlah faktor internal dan eksternal. Dari sisi eksternal, faktor utama yang berpengaruh adalah krisis ekonomi global yang melanda Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Krisis ini telah menyebabkan terjadinya defisit anggaran dalam jumlah besar.  Recovery terhadap krisis yang berjalan lamban juga membawa keuntungan tersendiri bagi perekonomian nasional. Kemampuan bertahan dari hantaman krisis membuat Indonesia dipandang sebagai salah satu dari sedikit negara yang dapat memberikan keuntungan investasi besar.
     

2.2 Inflasi
      Inflasi menurut kamus adalah kemerosotan nilai mata uang (kertas) karena terlalu
banyak beredar dan menyebabkan melambungnya harga barang-barang. Inflasi banyak
terjadi dinegara berkembang, karena struktur ekonomi Negara berkembang masih rentan
terhadap goncangan ekonomi yang bersumber dari dalam negeri atau yang berkaitan
dengan hubungan luar negeri, misalnya memburuknya utang luar negeri, dan kurs valas,
dapat menimbulkan fluktuasi harga dipasar domestik.
      Inflasi menjadi salah satu faktor makro ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Inflasi sangat mempengaruhi aktivitas pelaku ekonomi baik itu disektor rill maupun sektor moneter. Gejolak inflasi yang signifikan akan mengganggu kestabilan perekonomian. Dampak adanya inflasi yang tinggi pun akan merugikan banyak golongan masyrakat. Bank syariah sebagai salah satu pemain di industri keuangan perbankan tidak luput dari dampak inflasi. Setiap pendanaan yang dikeluarkan harus terdapat underlying transaction dibelakangnya. Ketika inflasi berlangsung sektor riil biasanya dihadapi dengan dua kesulitan. Dari sisi produksi, biaya yang ditanggung perusahaan untuk berproduksi akan naik sehinggga harga jual outputnya akan ikut naik. Sedangkan dari sisi permintaan, inflasi menyebabkan pendapatan riil masyarakat berlkurang sehingga akan mengurangi demand terhadap barang dan jasa. Bank syariah seperti entitas bisnis lainnya tentu akan merespon ketidakdayadukungan sektor riil disaat inflasi dengan melakukan optimalisasi diversifikasi pendanaannya. Penelitian ini membatasi penyaluran DPK oleh bank syariah dapat dilakukan sebagai pembiayaan usaha, penempatan dana dalam bentuk Sertifikat Wadia’ah Bank Indonesia (SWBI), dan sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) di Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS).
     
2.3 Suku Bunga
      Suku bunga SBI yang cenderung turun akan mempengaruhi pilihan kalangan perbankan dalam menyalurkan dananya. Selama ini, karena bunga SBI cukup tinggi banyak bank yang menempatkan dananya dalam SBI. Mereka menggantungkan pada spread antara bunga yang diberikan kepada deposan (cost of fund) dengan bunga SBI. Hal ini logis mengingat penempatan dana dalam SBI praktis tanpa risiko.

      Tetapi , tidak demikian halnya dengan bank syariah. Beternak uang melalui SBI tidak mungkin dilakukan oleh bank syariah, karena instrumen bunga yang digunakannya. Instrumen bagi bank syariah yang kurang lebih sepadan dengan SBI ialah Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Namun, bagi hasil (sebagai pengganti bunga dalam SBI) yang diperoleh oleh bank syariah di SWBI kecil, berkisar antara 5%-6%. Karenanya, bank syariah harus dapat menyalurkan dana yang tersedia dalam pembiayaan yang dapat menghasilkan return jauh lebih tinggi.

      Tuntutan ini menjadikan bank syariah tetap ekspansif (walaupun bukan berarti mengendorkan tingkat prudensialnya) dalam menyalurkan pembiayaan. Hal ini terlihat dari financing to deposit ratio (FDR) yang mencapai kisaran 110% , jauh di atas rata-rata LDR perbankan nasional yang bertengger di posisi 40 persen.

      Kini tantangan bank syariah untuk memasarkan pembiayaannya tidaklah ringan. Dengan menurunnya suku bunga SBI, banyak bank mulai melakukan ekspansi kredit terutama diawali dengan kredit konsumtif. Mereka tidak bisa lagi mengharapkan rezeki dari SBI. Apabila selama ini akses kredit agak sulit, maka kini akan lebih mudah. Harga kreditpun mulai bersaing secara sengit. Semua berpikir sama, dari pada menanam dana dalam SBI yang bunganya hanya berkisar 10% lebih baik melempar kredit dengan tingkat bunga rata-rata tujuh hingga 12% di atas bunga SBI.

2.4 Kondisi politik Indonesia
perkembangan perbankan syariah di Indonesia, banyak sekali tantangan yang harus dihadapi, ini terjadi karena pada awal kemunculan perbankan syariah sekitar tahun 80 an – 90 an, kondisi politik saat itu belum memungkinkan, karena pemerintahan saat itu belum sepenuhnya menaruh perhatian terhadap ekonomi syariah, sehingga perjuangan untuk menghidupkan perbankan syariah mengalami hambatan yang sangat berarti dari pemerintah pada waktu itu. Disamping itu, masyarakat masih sangat awam dengan istilah-istilah perbankan syariah (perbankan dengan sistem bagi hasil), ini karena masyarakat sudah terbiasa dengan bunga. Juga sebagian masyarakat memahami Islam secara parsial, yakni memahami islam dalam aspek ibadah saja, sehingga aspek lain terutama muamalah kurang diperhatikan, dan pada akhirnya muamalah hanya dipahami sebatas teori tanpa aspek praktis yang tersentuh.
Salah satu peraturan yang membuat kalangan industri perbankan syariah berbesar hati adalah dengan telah ditetapkanya UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diakui akan dapat mengangkat laju pertumbuhan perbankan syariah di tanah air. Karena keberadaan peraturan ini akan mendorong masuknya para investor Timur Tengah yang diyakini mempunyai sumber dana investasi yang besar. Dengan demikian industri perbankan syariah dapat menggunakan instrument ini sebagai salah satu upaya penggalangan dana-dana jangka panjang (long terms investment) untuk keperluan aktivitas pembiayaan dalam negeri. Selain itu dana-dana ini juga memiliki jangka waktu yang cukup panjang sehingga bagi bank akan lebih aman dari sisi likuiditas, dan dapat menghindarkan bank syariah dari risiko mismatch sebagai akibat dari gap antara pendanaan dan pembiayaan.
Selain peraturan itu, penghapusan double tax (pajak ganda) bagi produk murabahah menjadi suatu kabar baik bagi kemajuan perbankan syariah di Indonesia. Karena dengan diberlakukanya pajak ganda diduga sebagai salah satu penyebab tidak kompetitifnya salah satu produk yang ditawarkan oleh bank syariah sebagai akibat dari harga yang tinggi. Karena itu, kehadiran surat edaran BI yang menyatakan bahwa transaksi murabahah bukanlah transaksi perdagangan murni, tapi hanya merupakan transaksi produk perbankan. Dengan demikian transaksi ini tidak termasuk kategori perdagangan yang merupakan salah satu objek pajak.
Pada tahun 2006, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan bagi industri perbankan syariah, yaitu PBI No 8/3/PBI/2006. dalam rangka akselerasi pencapaian market share bank syariah. Pada peraturan tersebut terdapat materi penerapan office channeling bagi bank-bank syari’ah. Kebijakan ini merupakan sebuah inovasi dan terobosan baru bagi pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia. Kebijakan office channeling juga dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat kepada jasa perbankan syariah. Dengan sistem baru ini bank syariah tidak perlu lagi membuka cabang UUS di banyak tempat dalam memberikan pelayanan perbankan syariah. Sehingga biaya ekspansi jauh lebih efisien. Kebijakan office channeling ini juga dimaksudkan untuk mengarahkan aktivitas perbankan agar mampu menunjang pertumbuhan ekonomi nasional melalui kegiatan perbankan syariah. Penerapan office channeling, akan semakin memudahkan masyarakat melakukan transaksi syariah. Kendala terhadap lokasi bank syariah yang selama ini menjadi masalah akan dapat teratasi, karena selama ini masyarakat yang mau bertransaksi dengan bank syariah mengalami kesulitan karena belum banyak bank syariah yang beroperasi di Indonesia. Dengan office channneling kendala tersebut dapat teratasi.. Dengan semakin mudahnya masyarakat mendapatkan akses layanan perbankan syariah, diperkirakan pertumbuhan bank syariah akan semakin besar secara signifikan. Sehingga market share perbankan syariah terhadap perbankan nasional bisa meningkat pula.

2.5 Teknologi Informasi ( IT )
      Dunia IT tidak akan terlepas dari sebuah perusahaan terutama pada sector industri di mana IT menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka menjaring para konsumen. Salah satunya terjadi pada perbankan syariah. Sistem perbankan syariah tidak hanya terbatas pada pasar para nasabah yang memiliki ikatan emosional lebih dari itu masyarakan membutuhkan lembaga keuangan yang kuat, transparan, adil dan berkomitmen membantu meningkatkan perekonomian dan usaha nasabah.
      Dunia IT masih menjadi penghambat pada perbankan syariah. Perbedaan sistem konvensional dan syariah bukan hanya pada kulit luarnya saja tetapi justru di inti bisnis prosesnya. Syariah atau tidaknya transaksi sangat terkait dengan esensi dari model transaksinya. Implikasinya system IT syariah haruslah benar-benar menyentuh sampa ke inti prosesnya, mulai dari tata cara transaksi dan akad sampai pembukuan. Jadi membangun sistem TI syariah tidaklah cukup dengan melakukan edit  dari sistem TI bank konvensional.
      Perbedaan system IT pada perbankan syariah adalah IT pada perbankan konvensional mengenal hanya dua sampai tiga bisnis proses di pinjaman (yang dapat dikembangkan menjadi berbagai produk derivatifnya), maka di dalam sistem TI bank syariah bisa jadi mengenal lebih dari 10 jenis bisnis proses di pembiayaan (belum termasuk produk derivatifnya. Artinya sistem TI syariah yang baik seharusnya merupakan proses re-engineering TI perbankan mulai dari dasar/inti (start from scratch). 
    
III.          Lingkungan Industri Perbankan Syariah Nasional
Salah satu tonggak kemajuan perbankan syariah adalah kondisi dari bank-bank syariah itu sendiri, bagaimana bank syariah dapat meningkatkan pertumbuhannya, bagaimana cara bank dapat meningkatkan labanya agar semakin tumbuh berkembang, sehingga dapat meningkatkan aset perbankan syariah secara nasional.
Dari sisi aset, dibandingkan dengan total aset perbankan nasional yang berada pada kisaran 1,9 % atau sekitar 40 Triliun, aset perbankan syariah masih terlalu kecil. Namun masyarakat sudah cukup mengenal perbankan syariah yang ini diharapkan agar menjadi pendorong bagi perkembangan perbankan nasional ke masa mendatang. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) hingga Agustus tahun 2009, terctatat jumlah Bank Umum Syariah (BUS) sebanyak 5 (lima) bank, kemudian Unit Usaha Syariah (UUS) mencapai 24 buah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 135 buah.
3.1 Persaingan Sesama Pesaing Dalam Industry yang Sama
Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Jika pada tahun 1998 hanya ada 1 Bank Umum Syariah dan 76 Bank Pengkreditan Rakyat Syariah,maka pada Desember 2009 (berdasarkan data statistic Perbankan Syariah yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia) jumlah Bank Syariah telah mencapai 31 unit yang terdiri atas 6 Bank Umum Syariah dan 25 unit Usaha Syariah. Selain itu, jumlah Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 139 unit pada periode yang sama.
·       Pada tahun 2008, aset industri Perbankan Syariah sebesar Rp 49.555 Milyar dan meningkat sangat pesat sebesar 40% pada tahun 2009 senilai Rp 66.090 Milyar.
·       Pada tahun 2008, DPK (Dana Pihak Ketiga) Perbankan Syariah sebesar Rp 36.852 Milyar dan meningkat pada tahun 2009 senilai Rp52.271 Milyar.
·       Pembiayaan pada tahun 2008 sebesar Rp 38.198 Milyar dan meningkat pada tahun 2009 senilai Rp 46.886 Milyar.
·       Pada tahun 2008, FDR (Financing to Deposit Ratio) sebesar 103,65% dan menurun pada tahun 2009 sebesar 13.95% sehingga FDR PADA TAHUN 2009 MENJADI 89,70%.
·       Pada tahun 2008, NPF (Non Performing Financing) sebesar 3,95% dan meningkat pada tahun 2009 sebesar 0,06% sehingga NPF pada tahun 2009 sebesar 4,01%.
Dengan tingkat keuntungan sangat tinggi dari bisnis Bank Syariah tersebut akan memicu persaingan yang semakin ketat diantara 31 unit Bank Syariah yang ada saat ini. Namun diantara 31 unit Bank Syariah tersebut, Bank Muamalat merupakan Bank Syariah yang memiliki lebih dari 2,5juta nasabah.
3.2 Ancaman Masuknya Pendatang Baru
            Industri Perbankan Syariah saat ini mengalamipertumbuhan yang signifikan,baik secara nasional maupun regional. Bahkan pada tahun 2011 saat ini, aset Perbankan Syariah secara nasional diperkirakan mencapai Rp 135 Triliyun atau naik 43% dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan Perbankan Syariah yang cukup pesat saat ini dapat mengindikasikan kesadaran masyarakat terhadap Perbankan Syariah semakin tinggi. Sehingga tidak sedikit masyarakat yang beralih dari Bank Konvensional ke Bank Syariah.
            Perkembangan bisnis Bank Syariah ke Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik disebabkan oleh salah satu faktor yaitu dukungan permintaan “Islamic Product” yang solid dari mayoritas penduduk muslim di Indonesia. Secara umum, analisis menunjukkan bahwa Return On Equity (ROE) Bank Syariah berpotensi mencapai kisaran 38% - 41%. Nilai ROE tersebut hamper dua kali kinerja ROE yang dicatatkan oleh Bank Konvensional. Hal inilah yang memberikan harapan besar bagi pelaku  Bank Syariah di Indonesia sekaligus diprekdisikan akan menciptakan persaingan ketat dibidang keuangan Syariah itu sendiri dalam beberapa tahun ke depan.
            Tingkat keuntungan yang sangat tinggi dari bisnis Bank Syariah tersebut tentu saja akan memicu persaingan yang semakin ketat diantara Bank Syariah yang ada saat ini. Beberapa Bank besar seperti BCA, Bank Danamon, dan BNI sudah intensmemasuki bisnis Bank Syariah pada tahun  ini. Sementara Bank asing ternama juga memasuki wilayah Syariah di Indonesia seperti Standart Chartered,HSBC, dan CIMB Niaga. Bahkan diprediksikan pada tahun 2011 ini, bisnis Perbankan Syariah akan diramai oleh masuknya 6 Bank baru dan 25 Bank Syariah yang sudah siap beroperasi.

3.3 Ancaman Barang Subtitusi
            Ancaman barang subtitusi bagi industry perbankan nasional berasal dari produk pasar modal, lembaga pembiayaan , dan reksa dana yang akan meningkat pesat.
Seperti produk Bank Syariah Mandiri :
·       Pembiayaan dana pensiun yang juga disediakan oleh PT Taspen yang bergerak dibidang asuransi, THT, dan dana pensiun PNS.
·       Pembiayaan umroh yang juga disediakan oleh Bank Muamalat (Muamalat Umroh).
·       BSM Gadai Emas yang juga disediakan oleh Pegadaian.
            Bank Indonesia telah menekankan pentingnya  inovasi produk Perbankan Syariah karena permintaan pasar pembiayaan dengan akad murabahah saat ini cukup tinggi sekitar 60% dan sisanya mudharabah sebesar 40%. Ini dikarenakan produk murabahah tidak lagi dikenakan pajak dan lebih mudah dicari kesepakatannya. Murabahah merupakan perjanjian transaksi dengan cara jual beli sedangkan akad Mudharabah merupakan perjanjian dengan prinsip bagi hasil.
            Perbankan Syariah sebaiknya berani menjadi bank yang spesifi, focus terhadap sektor tertentu. Contohnya : BSM pembiayaan muamalat dan BRI Syariah Gadai Emasnya.
3.4 Kinerja Industri Perbankan Nasional
            Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Ditengah – tengah krisis keuangan global yang melanda dunia pada penghujung akhir tahun 2008, Lembaga Keuangan Syariah kembali membuktikan daya tahannya dari terpaan krisis. Lembaga–lembaga keuangan syariah tetap stabil danmemberikan keuntungan, kenyamanan serta keamanan bagi para pemegang sahamnya, pemegang surat berharga, peminjam, dan para penyimpan dana di Bank-bank Syariah.
            Pebankan Syariah bisa menjelma sebagai pemain utama dalam dunia perbankan nasional. Jika Bank Syariah terlalu banyak menggarap sektor tertentu layaknya Perbankan Konvensional, maka faktor SDM Perbankan Syariah tidak akan mampu menjalankannya.
            Pangsa pasar Perbankan Syariah yang baru mencapai 3,1% masih terlalu kecil untuk bisa memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan sektor industry. Dari segi perkembangan aset Perbankan Syariah meningkat sangat signifikan dari akhir tahun 2008 – akhir tahun 2009 sebesar lebih dari 33.37%, sedangkan penghimpunan dana dan pembiayaan mencapai peningkatan sebesar 41,84% dan 22,74%. 

IV.          Analisis Lingkungan Internal Bank Syariah Mandiri
4.1 Produk pembiayaan konsumsi

Ø  BSM Implan

            BSM Implan adalah pembiayaan konsumer dalam valuta rupiah yang diberikan oleh             bank kepada karyawan tetap Perusahaan yang pengajuannya dilakukan secara massal             (kelompok).
            BSM Implan dapat mengakomodir kebutuhan pembiayaan bagi para karyawan             perusahaan, misalnya dalam hal perusahaan tersebut tidak memiliki koperasi             karyawan, koperasi karyawan belum berpengalaman dalam kegiatan simpan pinjam,             atau perusahaan dengan jumlah karyawan terbatas.
            Peruntukkan:
·       Untuk pembelian barang konsumer (halal)
·       Untuk pembelian/memperoleh manfaat atas jasa (contoh: untuk biaya dana pendidikan).
            Benefit/manfaat:
      Bagi perusahaan:
·       Salah satu bentuk penghargaan kepada karyawan
·       Outsourcing sumber dana dan administrasi pinjaman.
      Bagi Karyawan:
·       Kesempatan dan kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan
            Akad Pembiayaan:
·       Untuk pembelian barang digunakan akad Wakalah wal Murabahah
·       Untuk memperoleh manfaat atas jasa digunakan akad Wakalah wal Ijarah.
            Fitur:
      Pemberian fasilitas pembiayaan konsumer dengan pola channeling kepada sejumlah       karyawan (kolektif) dengan rekomendasi Perusahaan.
·       Limit pembiayaan minimum sebesar Rp5 juta dan maksimum sebesar Rp250 juta per calon nasabah
·       Limit pembiayaan konsumer tanpa agunan per nasabah adalah maksimal Rp50 juta.
·       Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil/BUMN/TNI POLRI, limit pembiayaan konsumer tanpa agunan per nasabah adalah maksimal Rp100 juta.
      Jangka waktu pembiayaan bervariasi sbb:
·       Untuk pembelian keperluan konsumer dengan limit pembiayaan hingga Rp50 juta (tanpa agunan), jangka waktu pembiayaan maksimal 3 (tiga) tahun
·       khusus untuk Pegawai Negeri Sipil/BUMN/TNI POLRI dengan limit pembiayaan hingga Rp100 juta (tanpa agunan), jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun
·       Untuk pembelian keperluan konsumer dengan agunan (selain untuk pembelian rumah/mobil) dengan limit di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta, jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun.
·       Untuk pembelian kendaraan mobil pribadi dengan limit di atas Rp50 juta hingga Rp200 juta, jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun dan usia kendaraan pada saat jatuh tempo pembiayaan maksimal 10 tahun.
·       Untuk pembelian tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan limit di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta mengacu pada ketentuan Pembiayaan Griya BSM.
            Pengajuan Pembiayaan:
1.     Pengajuan pembiayaan BSM Implan dilakukan melalui Perusahaan tempat calon nasabah bekerja secara kolektif
2.     Jumlah minimum pengajuan pembiayaan dalam satu kelompok permohonan adalah 10 (sepuluh) orang calon nasabah atau sebesar Rp100 juta
3.     Pengelompokan calon nasabah disesuaikan dengan jenis pembiayaannya, yaitu pembelian/pembiayaan keperluan konsumtif tanpa agunan, dengan agunan, Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), dan Pembiayaan Pemilikan kendaraan mobil.

4.2 Menawarkan beragam produk pendanaan

1.     Pembiayaan Talangan Haji
            Merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi         kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH.
            Syarat:
·       Memiliki rekening Tabungan MABRUR
·       Memiliki formulir SPPH yang telah dilegalisir Kandepag setempat.
            Manfaat:
·       Dapat dipenuhinya kebutuhan dana secara mendadak untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH
·       Proses pinjaman relatif cepat dan mudah

2.     Pembiayaan Edukasi BSM
            Pembiayaan Edukasi BSM adalah pembiayaan jangka pendek dan menengah yang             digunakan untuk memenuhi kebutuhan uang masuk sekolah/perguruan tinggi/lembaga           pendidikan lainnya atau uang pendidikan pada saat pendaftaran tahun ajaran/semester          baru berikutnya dengan akad ijarah.
            Fitur:
·       Untuk membiayai dana pendidikan di sekolah/perguruan tinggi yang telah melakukan kerjasama dengan BSM
·       Plafon pembiayaan mulai dari Rp5 juta hingga Rp250 juta, dengan maksimum pembiayaan sebesar 80% dari harga perolehan manfaat layanan pendidikan
·       Bisa diangsur mulai dari 1 tahun hingga 3 tahun
·       Besar angsuran tidak melebihi 40% dari pendapatan bersih bulanan nasabah.
            Persyaratan:
      Kriteria nasabah:
·       merupakan orang tua/wali dari pelajar/mahasiswa
·       pelajar/mahasiswa dan telah memiliki penghasilan sendiri
·       Usia nasabah minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun, khusus untuk wiraswasta dan professional pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan usia maksimal 60 tahun.
·       Karyawan dengan masa kerja minimal 2 tahun
·       Profesional/wirausaha berpengalaman di bidangnya minimal 2 tahun.
            Benefit/manfaat:
·       Sesuai prinsip syariah
·       Angsuran ringan dan tetap
·       Proses cepat dan mudah
·       Biaya administrasi ringan
·       Bebas agunan sampai Rp250 juta khusus untuk karyawan dengan persyaratan tertentu.
3.     BSM Gadai Emas
            Gadai Emas BSM merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas             sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat.
            Manfaat:
·       Proses cepat
·       Proses mudah
·       Jaminan keamanan.
            Fasilitas:
·       ATM Syariah Mandiri
·       Pencairan dana cepat
·       Standar keamanan bank.
            Akad:
·       Akad yang digunakan adalah akad Qardh dalam rangka Rahn
·       Qardh dalam rangka Rahn adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan
·       Biaya pemeliharaan menggunakan akad ijarah.
            Peruntukkan: Perorangan Syarat:
a)     Tanda pengenal
b)     Jaminan berupa emas.
            Biaya-biaya: Meliputi biaya administrasi (dipungut di depan) dan biaya pemeliharaan (dipungut di akhir periode).
            Jangka Waktu: Empat bulan dan dapat digadai ulang (setelah dilakukan penaksiran             dan melunasi biaya gadai).

4.3    Manajemen resiko
a)     Risiko Pasar (Market Risk)
            Market risk adalah risiko kerugian pada posisi portofolio trading pada on dan off balance sheet ( neraca dan rekening administratif). Market risk adalah resiko krugian yang diderita bank, sebagai mana antara lain dicerminkan oleh posisi on dan off balance sheet bank, akibat terjadinya perubahan market price atas assets bank, interest rate dan foreign exchanges rate, market volatility dan market liquidity.
            Definisi lainnya,yaitu market risk dalah resiko yang terkait pada terjadinya ketidak pastian atas earning suatu financial institution atau bank dalam trading portofolio-nya sebagai akibat dari terjadinya perubahan market conditions.
·        Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti : suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun
·        Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian Bank.
Alasan timbulnya resiko suku bunga
·        Ketidaksesuaian (mismatch) atau gap antara suku bunga dari aset dan kewajiban
·        Peningkatan pada :
- Ukuran dari mismatch
- Fluktuatif market rates
-  Pengelolaan resiko bunga :
- Membuat limit posisi untuk mismatch
- Hedging (financial future)
- Pengelolaan dengan teknik statistik : Duration analysis, Simulation Models
·        Bank Syariah tidak berhadapan dengan resiko suku bunga, tetapi berhadapan dengan pricing risk atau dikenal dengan Direct Competitor market rate (DCMR)
·        Bank Syariah juga berhadapan dengan Indirect Competitor Market rate (ICMR) suku bunga konvensional
Pricing pada perbankan syariah yang berhubungan dengan resiko suku bunga :
·        Profit Murabahah tidak dapat ditingkatkan seiring dengan meningkatnya suku bunga
·        Harga komoditi (salam) ditetapkan dan dibayar dimuka pada saat kontrak/akad ditandatangani
·        Ijarah ditetapkan diawal tetapi dapat dinegoisasikan kembali di kemudian hari jika kondisi ini telah ditetapkan sebelumnya didalam kontrak/akad
·        Rasio bagi hasil (Mudharabah & Musyarakah) ditetapkan diawal namun dapat dinegoisasikan kembali dikemudian hari jika nasabah (Counterparty) setuju
·        Pricing Bank Konvensional akan mempengaruhi pricing di perbankan syariah
Pembiayaan Murabahah
Resiko : Tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga
Penyebab :
·        Kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate)
·        Kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate0
·        Kenaikan ECRI (Expected Competitive Return For Investors)
Solusi :
Menetapkan jangka waktu maksimal pembiayaan dengan mempertimbangkan :
·        Tingkat (marjin) keuntungan saat ini dan prediksi perubahan di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan syariah (DCMR) semakin cepat perubahan DCMR, semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan
·        Suku bunga kredit saat ini dan prediksi perubahannya di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan konvensional (ICMR). Semakin cepat perubahan ICRM, semakinpendek jangka waktu maksimal pembiayaan
·        Ekspektasi bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga yang kompetitif di pasar perbankan syariah. Semakin besar perubahan ekspektasi tersebut diperkirakan akan terjadi semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.
Resiko Nilai Tukar (Foreign Exchange rate Risk)
Resiko yang muncul karena pergerakan (dengan arah) yang merugikan dari nilai tukar
Foreign currency bussiness Borrowing atau Lending dalam valuta asing
Resiko nilai tukar meningkat apabila:
·        Bank mengambil posisi dengan jumlah besar dalam valuta asing
·        Pasar menjadi lebih fluktuative (Volatile)
·        Pengelolaan resiko Nilai Tukar
·        Seeting limit untuk posisi valuta asing
·        Menggunakan teknik hedging (hedge by other transaction)

b)     Risiko Kredit (Credit Risk)
            Risiko kredit adalah risiko dari kemungkinan terjadinya kerugian bank sebagai akibat dari tidak dilunasinya kembali kredit yang diberikan bank kepada debitur maupun counterparty lainnya.
·        Dimana resiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak lain(nasabah/debitur/mudharib dalam memenuhi kewajibannya.
·        Resiko Kredit dapat terjadi pada aktivitas : Pembiayaan, Treasuri dan Investasi, pembiayaan dan perdagangan
·        Kegagalan client untuk membayar kembali murabahah installment
·        Kegagalan client untuk membayar (repayment scheduled) Ijarah
·        Kegagalan client untuk membayar kembali (repayment scheduled) Istishna
·        Kegagalan client untuk mengirimkan komoditi yang sudah dibeli (salam)
·        Dll

Pengelolaan Resiko
Collateral
·        Pricing (higher margin for Higher risk)
·        Diversification (Wide geographical and industrial speed)
·        Client Credit Rating
Contoh :
Pemberian pembiayaan kepada nasabah dengan jangka waktu 12 tahun, padahal masa kerja nasabah tinggal 5 tahun
c)     Risiko Operasional (Operational Risk)
Operational risk adalah risiko terjadinya kerugian bagi bank yang diakibatkan oleh ketidakcukupan atau kegagalan proses di dalam manajemen bank, sumber daya manusia, dan system. Resiko yang timbul akibat tidak berfungsinya :
·        Proses Internal :pelanggaran prosedur dan ketentuan, pelanggran kontrol (proses review produk baru, berkaitan dengan desain dan implementasi produk baru, kontrol terhadap pelaksanaan produk jasa yang sudah ada
·        Kesalahan manusia : Hubungan antar pegawai (Discriminasi, pelecehan seksual), kesalahan pegawai, penyimpangan pegawai, tidak terpenuhinya jumlah pegawai
·        Kegagalan Sistem : kegagalan hardware, kegagalan software, konfigurasi lemah (tanpa perlindungan virus), komuniaski (saluran telpon tidak berfungsi, kapasitas jaringan tidak mendukung)
·        Problem Eksternal : Kejahatan eksternal (pencurian, penipuan, pemalsuan), Bencana faktor alam (gempa Bumi, banjir, topan,sunami) Faktor manusia (perang, terorisme, perampokan), penerobasan sistem teknologi (hacker, penembusan user id)
Yang dapat mempengaruhi operasional bank dan merugikan
·        Melekat pada setiap aktivitas fungsional perbankan :
- Pembiayaan
- Operaional & jasa
- Pendanaan & instrumen hutang
- Teknologi & Sistem Informasi
- Treasury & investasi
- Pembiayaan perdagangan
- Sumber Daya Insani
- Aktivitas umum

d)     Risiko Hukum ( Legal )
Resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang anatara lain disebabkan :
·        Adanya tuntutan hukum
·        Ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung
·        Kelemahan perikatan seperti :
- Tidak dipenuhi syarat sah kontrak
- Pengikatan agunan yang tidak sempurna

4.4 SDM
Program Pendidikan dan Pelatihan
       Salah satu kunci penting untuk menjaga kualitas kinerja Bank Syariah Mandiri BSM) adalah mengembangkan dan mendidik karyawan secara berkesinambungan.
BSM memiliki komitmen yang tinggi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). SDM yang unggul menjadi adalah penopang utama untuk menjadi pemimpin pasar dan lokomotif pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Untuk melahirkan SDM yang unggul, BSM menumbuhkembangkan budaya pembelajaran secara berkelanjutan, dan didukung fasilitas belajar terbaik.
BSM telah menyediakan sarana peningkatan kualitas SDM melalui beragam fasilitas pendidikan dan pelatihan (Diklat), terdiri: Program Pelatihan Berbasis Kompetensi; E-LearningLearning Center.
A. Program Pelatihan Berbasis Kompetensi
Program diklat yang bertujuan untuk memenuhi kompetensi sesuai jabatan setiap pegawai. Program ini disusun berdasarkan Competency Based Human Resources Management (CBHRM) yang dikembangkan di internal BSM. Rincian program berbasis kompetensi ini meliputi:
1.       Core Training yaitu diklat dasar yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai BSM.
2.       Functional Training yaitu diklat yang bertujuan meningkatkan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan (job desk) pegawai.
3.       Behaviour Training yaitu diklat yang bertujuan meningkatkan kompetensi perilaku pegawai pada level dan jabatan tertentu.
4.       Managerial Training yaitu diklat yang bertujuan meningkatkan kompetensi manajerial dan leadership pegawai BSM yang menduduki jabatan struktural.
Program diklat di BSM berjalan melalui 3 metode delivery, yaitu:
1.       E-Learning: Proses pelatihan yang sepenuhnya dilakukan melalui media E-Learning. Pembelajaran melalui E-Learning dimulai dari proses pendaftaran, pelatihan, test dan evaluasi sampai dengan penerbitan sertifikat pelatihan.
2.       Classroom Training: Proses pelatihan yang dilaksanakan di dalam kelas (di Learning Centre BSM maupun di Cab. Koordinator) untuk meningkatkan skill pegawai.
3.       Blended Learning: Proses pelatihan yang memadukan antara proses pembelajaran melalui E-Learning danclassroom. Pegawai terlebih dahulu belajar melalui E-Learning untuk meningkatkan pengetahuan. Setelah lulus pre-test di E-Learning, pegawai mengikuti classroom training guna meningkatkan skill dari pengetahuan yang telah didapat melalui E-Learning.
B. E-Learning
E-Learning adalah proses pembelajaran melalui bantuan teknologi informasi. E-Learning merupakan salah satu infrastruktur yang dapat mempercepat proses pengembangan pegawai karena dapat diakses melalui seluruh kantor cabang BSM di seluruh Indonesia pada waktu yang tidak terbatas. Fasilitas E-Learning yang dikembangkan secara internal dan telah mengintegrasikan 3 aplikasi pengembangan pegawai, meliputi:
1.       Human Resources Information System (HRIS);
2.       Learning Management System (LMS);
3.       Competency Based Human Resources Management (CBHRM).
E-Learning BSM menyediakan ratusan materi pelatihan dan ribuan soal-soal test evaluasi dari berbagai topik pelatihan.
C.  Learning Centre
BSM telah menyediakan Learning Centre sebagai pusat pembelajaran classroom training baik di Jakarta maupun Kantor Wilayah. Learning Centre BSM berlokasi di Universitas Al-Azhar Lt. 7, Jakarta. Fasilitas yang disediakan meliputi: ruang kelas, laboratorium mini bank dengan jaringan intranet dan E-Learning, ruang makan, musholla dan antor pengelola diklat. BSM juga menyediakan Laboratorium Gadai Emas untuk peningkatan keterampilan pegawai yang mengembangkan bisnis gadai emas, baik dari level Pelaksana sampai level Manajerial. Untuk mengembangkan budaya perusahaan, segenap pegawai BSM terlibat secara aktif pada program implementasi Shared Values terdiri dari nilai-nilai: Excellence, Teamwork, Humanity, Integrity dan Customer Focus (ETHIC). BSM juga memiliki program peningkatan integritas pegawai melalui kegiatan:
1.       Forum Do’a Pagi (FDP) hari Senin: di mana jajaran Direksi BSM dengan seluruh pegawai kantor pusat bertemu untuk membahas kinerja mingguan dan informasi-informasi terkini. Hasil FDP dapat diakses oleh seluruh pegawai di Kantor Cabang seluruh Indonesia melalui intranet.
2.       Pengajian Rabu Sore di kantor pusat maupun di cabang-cabang di seluruh Indonesia.
3.       Dzikir Jum’at Pagi di kantor pusat maupun cabang-cabang di seluruh Indonesia.
Penyediaan dan pengembangan sarana peningkatan kualitas SDM sudah menjadi komitmen manajemen BSM dan seluruh pegawai. Komitmen tersebut dilakukan dalam rangka mendukung transformasi BSM menjadi bank syariah kebanggaan bangsa Indonesia.
  
V.          Analisis Financial Bank Syariah Mandiri terhadap kinerja industri perbankan syariah dan kineja pesaingnya

      Anak usaha Bank Mandiri Tbk (BMRI), Bank Syariah Mandiri (BSM) hingga Maret 2011 mencatatkan kenaikan Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal sebesar 12% per dibanding akhir Desember tahun lalu sebesar 10,60%.
      Kenaikan CAR ini didorong oleh suntikan modal yang dilakukan Bank Mandiri Tbk (BMRI) selaku pemegang saham mayoritas senilai Rp200 miliar, sehingga membuat modal disetor BSM meningkat menjadi Rp 858,24 miliar.
      BSM tetap akan fokus pada sektor Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM). 
Sampai akhir 2010, porsi pembiayaan UMKM atau non-korporasi mencapai 66,36%, sementara porsi untuk pembiayaan korporasi sekitar 33,64%.
      Hingga saat ini perseroan telah memiliki outlet BSM mencapai 520 unit, terdiri dari 120 kantor cabang, 264 kantor cabang pembantu, 31 kantor kas, 51 konter layanan syariah, dan 54 payment point.
      Dibandingkan dengan Bank Muamalat
            Aset Bank Muamalat mengalami kenaikan hingga 20 persen atau meningkat Rp1,17 triliun dibanding Desember 2008. Kinerja keuangan perusahaannya per Februari 2009 tetap menunjukan pertumbuhan yang baik.
            Petumbuhan juga dialami pada penyaluran pembiayaan sebesar 23 persen dari Rp8,65 triliun di tahun 2007 menjadi Rp10,66 triliun di tahun 2008. Dukungan sepenuhnya terhadap sektor riil pun terpenuhi mengingat “Financing to Deposit Ratio” mencapai 101 persen.
Sebelumnya, ia mengatakan bahwa saat ini rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) Bank Muamalat >8% , bahkan diperkirakan telah mencapai 9%.

            Bank muamalat saat ini tidak begitu membutuhkan modal karena memang saat ini “profitable”, tetapi walau bagaimana pun ada peraturan CAR dari Bank Indonesia yang harus dipenuhi. Mengacu pada posisi Juni 2010, tingkat LDR BNI hanya sebesar 68 persen, Bank Mandiri 66% dan BCA sebesar 51%.
            Sedangkan BCA syariah, BCA meminang Bank UIB ( Utama Internasional Bank ) karena melihat prospeknya yang masih cukup bagus. Sampai kini Bank UIB memberikan pelayanan di enam kantor cabang dan tujuh kantor kas. Tingkat kredit bermasalah Bank UIB tergolong rendah, yakni 1,1%. Sedangkan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 21,8%.
            Capital Adequacy Ratio (CAR) standart ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 8%. Jika <8% dikatakan kurang baik, sedangkan >8%
dikatakan baik. Aspek likuiditas dengan menggunakan Loan To Deposit Ratio (LDR) standart
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 85%-110%. Jika berada diantara 85%-110% dikatakan baik, sedangkan <85% dan >110% dikatakan kurang baik. Aspek rentabilitas dengan menggunakan Return On Asset (ROA) standart ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia untuk ROA sebesar 1,5%. Jika berada diatas 1,5% dikatakan baik, sedangkan dibawah 1,5% dikatakan kurang baik. Aspek efisiensi dengan menggunakan Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) standart yang ditetapkan Bank Indonesia sebesar 92%. Jika kurang dari 92% dikatakan baik, sedangkan lebih dari 92% dikatakan kurang baik. Hasil analisis dengan menggunakan analisis rasio keuangan, yaitu aspek permodalan dikatakan baik meskipun setiap tahun mengalami penurunan akan tetapi, nilai rasio CAR dapat dikatakan baik, karena masih berada diatas ketentuan standart yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu sebesar 8%. Aspek Likuiditas belum menunjukkan efektivitasnya dalam memenuhi kriteria Bank Indonesia yaitu LDR sebesar 85%-110%. Aspek Rentabilitas dapat dikatakan baik, namun pada tahun 2003 terjadi penurunan sebesar 0,46%. Hal ini tentu saja kurang baik, karena dibawah ketentuan standar yang ditetapkan Bank Indonesia sebesar 1,5%. Aspek Efisiensi dikatakan baik, namun pada tahun 2003 mengalami peningkatan sebesar 93,18%. Hal ini tentunya kurang baik,
karena berada diatas ketentuan standar yang ditetapkan Bank Indonesia yaitu sebesar 92%.

            Kesimpulan yang dapat ditarik adalah analisis rasio keuangan dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur kinerja keuangan bank. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil analisis kinerja keuangan pada PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk dapat dikatakan baik, namun pada aspek Likuiditas belum menunjukkan efektivitasnya dalam memenuhi kriteria Bank Indonesia yaitu LDR sebesar 85%-110%.

VI.          Analisis Peluang dan Ancaman serta Kekuatan dan Kelemahan BSM
6.1 Opportunities (Kesempatan):
Ø  Pertumbuhan yang sangat pesat dengan pembangunan bank syariah di daerah-daerah
Ø  Peluang yang besar untuk penerapan teknologi-teknologi baru dengan perkembangan IT
Ø  Kebijakan Bank Indonesia terbaru belum akan memicu bank konvensional melepas unit usaha syariah menjadi bank umum syariah tersendiri.
Ø  Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama islam merupakan pasar potensial yang sangat besar.Tidak dikhususkan untuk orang islam
Ø   Masih sedikit pesaing.
6.2 Threats (Ancaman):
Ø  Pesaing mempunyai teknologi yang lebih canggih.
Ø  Banyaknya produk yang sejenis yang menawarkan banyak keunggulan.
Ø  Banyaknya pilihan produk dari perbankan lain.
Ø  Kekuatan nasabah untuk memilih bank cukup tinggi.
Ø  Pesaing dari dalam negri tidak hanya terdiri dari bank-bank konvensional tapi juga bank syariah yang lain.
     6.3 Strengths ( Kekuatan ) :
Ø  Dewan Perusahaan, terdiri dari dewan komisaris dan dewan pengawas
Ø  Sumber Daya Manusia BSM profesional dan sepenuhnya mengerti operasional perbankan syariah
Ø  Jaringan Pemasaran tersebar di 20 provinsi di tanah air
Ø  Produk dan jasa yang ditawarkan sangat bervariasi
Ø  Identitas Merek BSM melekat sebagai bank syariah yang adil dan menentramkan
Ø  Dukungan modal dari PT. Bank Mandiri yang besar
     6.4 Weaknesses ( Kelemahan ) :
Ø Jabatan rangkap  dalam struktur
Ø Sulit mendapatkan SDM yang berkompeten dalam bidang perbankan syariah
Ø Belum meratanya penyebaran kantor bank syariah mandiri di seluruh provinsi.
Ø Belum adanya pelayanan produk (ATM) bersama secara menyeluruh dengan bank-bank lain di Indonesia
Ø Image di masyarakat BSM sebagai bank yang diperuntukkan hanya untuk orang Islam
      Jaringan kantor terbatas yang menghambat akses perbankan syariah terhadap nasabahnya. Jaringan pelayanan yang dimiliki sistem perbankan syariah masih terbatas, minimnya jangkauan operasional ini pada gilirannya akan menjadi kendala yang cukup signifikan bagi para pengguna jasa perbankan syariah dan mengurangi tingkat kenyamanan serta kepuasan penggunaan jasa perbankan syariah.
  
VII.          Tujuan dan Sasaran ( Objectives ) BSM
      Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang menghindari praktek Magrib (Maysir, Gharar, dan Riba). Tujuan yang paling utama dari ekonomi Islam adalah mewujudkan kesejahteraan umat secara merata .
      Peranan bank Syariah dalam mewujudkan tujuan utama tersebut sangatlah dimungkinkan. Salah satu peranan bank Syariah yang dapat dilakukan dalam mewujudkan tujuan tersebut adalah melakukan pembiayaan kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
      Dengan memberikan pembiayaan ke UMKM, bank syariah telah berjuang untuk mewujudkan pembangunan ekonomi umat.
      BSM telah melakukan pembiayaan terhadap UMKM sebesar 66,4 persen lebih besar dibandingkan pembiayan terhadap corporate yang hanya sebasar 33,6 persen. Hal ini membuktikan bahwa BSM konsen terhadap pengembangan UMKM.
      Diharapkan dengan fasilitas yang diberikan masyarakat kecil dan pelaku UMKM dapat tetap menjalankan roda perekonomiannya secara maksimal. Sehingga kesejahteraan umat dapat terwujud.
 VIII.          Fomulasi Strategi BSM
8.1 Strategi secara umum
      Pada perbankan syariah diperlukan sebuah strategi yang memanfaatkan sinergi dari masing-masing pesaing agar permasalahan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dapat diantisipasi dengan membentuk sebuah kelompok penggunaan teknologi bersama. Dengan demikian, kompetitor tidak lagi menjadi “pesaing” dalam arti sempit, tetapi menjadi mitra dalam persaingan. Alternatif seperti itu dapat dimasukkan dalam kategori koopetisi (coopetition) yang sedang menjadi trend strategi baru bagi para pebisnis.

      Bagi sebuah bank syariah, sebagai lembaga bisnis islami, dalam melakukan strategi koopetasi dapat saja bergabung dengan semua bank-bank yang telah atau akan memiliki teknologi informasi yang up to date dan distribution channel yang paling luas. Di samping itu, dapat pula memanfaatkan layanan bersama yang dipersiapkan oleh pihak ketiga yang khusus mengelola peluang-peluang tersebut dengan menyediakan sebuah fasilitas penghubung.

      Sinergi yang dilakukan sebuah bank syariah dengan para pesaing dalam strategi koopetisi, dapat dilakukan pada semua pelayanan perbankan terpadu. Hal minimal yang harus dapat dilayani dengan adanya sinergi tersebut adalah seorang nasabah sebuah bank syariah dapat menyetor dan menarik serta mentransfer dana dari dan ke rekening yang dimiliki dari seluruh bank yang diajak besinergi. Langkah berikutnya bisa melayani pemberian pembiayaan bersama (hal ini hanya bisa dilakukan dengan sesama bank atau unit pelayanan syariah). Kemudian, diharapkan semua layanan perbankan dapat dijangkau nasabah sebuah bank syariah, meskipun tidak dilakukan secara langsung pada infrastuktur yang dimiliki langsung oleh bank syariah tersebut.
Melalui sinergi IT para perbankan diharapkan dapat memajukan dunia perbankan syariah di Indonesia menuju terciptanya perbankan syariah yang lebih baik lagi.


8.2 Strategi IT
Strategi Teknologi Informasi Bank Syariah Mandiri menghadapi lingkungan yang terus berubah dan persaingan yang semakin kompetitif adalah:
“Mengembangkan Teknologi Informasi yang mampu mengakomodir pengembangan produk dan penciptaan pelayanan yang prima”
Untuk mewujudkan strategi tersebut sepanjang tahun 2000 telah dicapai target pengembangan Teknologi Informasi sebagai berikut:
  1. Upgrading mesin AS/400 dari tipe 310 ke tipe 730 sebagai mesin utama/main computer dan pembelian AS/400 tipe 720 sebagai mesin back up
  2. Pengembangan aplikasi core banking sehingga memenuhi kebutuhan perbankan Syariah dan pengembangan produk di masa yang akan datang, yang saat ini masih terus dilakukan pengembangan
  3. Rekonfigurasi infrastruktur jaringan LAN (Local Area Network) dan WAN (Wide Area Network) untuk menunjang pengembangan produk dan pelayanan nasabah Bank Syariah Mandiri
  4. Pembuatan situs web perusahaan dengan alamat www.syariahmandiri.co.id sebagai salah satu media informasi dan komunikasi serta edukasi kepada nasabah dan calon nasabah
  5. Delivery services kepada nasabah untuk pembayaran SISKOHAT yaitu Sistem Komputerisasi Haji Terpadu dimana nasabah dapat melakukan pembayaran ongkos naik haji secara online
  6. Pengembangan Network Delivery Service yaitu transaksi via Anjungan Tunai Mandiri yang bersinergi dengan jaringan ATM Bank Mandiri, yang peluncurannya dilakukan tanggal 24 Oktober 2000
  7. Penerapan RTGS (Real Time Gross Settlement) software sebagai fasilitas sistem pembayaran antar bank melalui Bank Indonesia yang efisien, efektif, aman dan handal.

IX.          Implementasi Strategi
9.1 Tata Kelola Perusahaan ( Good Corporate Governance )
       Good Corporate Governance (GCG) merupakan unsur penting di industri perbankan mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan yang semakin meningkat. Penerapan GCG secara konsisten akan memperkuat posisi daya saing perusahaan, memaksimalkan nilai perusahaan, mengelola sumberdaya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, yang pada akhirnya akan memperkokoh kepercayaan pemegang saham dan stakeholders, sehingga BSM dapat beroperasi dan tumbuh secara berkelanjutan dalam jangka panjang. BSM berkomitmen penuh melaksanakan GCG di seluruh tingkatan dan jenjang organisasi dengan berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan terkait dengan pelaksanaan GCG. Hal itu diwujudkan dalam: Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
1.       Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang        menjalankan fungsi pengendalian internal bank
2.       Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal
3.       Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal
4.       Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana berskala besar
5.       Rencana strategis bank
6.       Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank
Untuk mengoptimalkan penerapan GCG, BSM melakukan penguatan infrastruktur, restrukturisasi internal yang mengarah kepada praktik terbaik, penyesuaian dan pembaharuan sistem dan prosedur yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan GCG yang efektif. Penerapan GCG di BSM membaik pada tahun 2009 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pengukuran tingkat kepatuhan BSM dalam menerapkan GCG menggunakan checklist (self assessment) dimana hasil penilaiannya dalam bentuk index. Untuk keperluan internal, penilaian dilakukan secara semesteran dan untuk keperluan laporan kepada Bank Indonesia, penilaian dilakukan secara tahunan. Seiring dengan keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, BSM sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PBI tersebut.


9.2 Struktur Organisasi
9.3 Budget
      Untu mecapai program dan tujuan , BSM mempersiapkan anggaran total modal sebesar Rp 1,758 triliun yang terdiri dari modal disetor Rp 658 miliar, cadangan Rp 206,9 miliar, dan laba Rp 893,3 miliar. Dengan adanya tambahan modal di tahun ini, maka total modal BSM akan mencapai sekitar Rp 2 triliun.

9.4 Program – pogram BSM
      Bank Syariah Mandiri mempunyai program :
Ø  BSM berencana akan menambah modal.
Ø  Memperluas dan mengembangkan ekspansi dalam hal tempat ( cabang ), bank syariah mandiri akan membuka 100 cabang tahun ini.
Ø  Bank Syariah Mandiri mengupayakan kenaikan pertumbuhan hingga 25%.
Ø  Ekspansi jaringan dan pembiayaan naik 25%.
Ø  Pelatihan SDM ahli dalam perbankan syariah.
Ø  PT Bank Syariah Mandiri (BSM) akan melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) pada tahun 2012.
Ø  BSM akan lebih memfokuskan pada UKM.

X.          Proyeksi Keuangan BSM
CAR Bank Syariah Mandiri diperkirakan tahun 2008-2011 sebesar 12%
       Laba Bank Syariah Mandiri Naik 36,98 Persen, Bank Syariah Mandiri (BSM) mencatat laba per 31 Maret 2010 sebesar Rp87,39 miliar atau naik 36,98 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yang hanya Rp63,798 miliar. Total pembiayaan yang disalurkan BSM pada Maret 2010 sebesar Rp17,647 triliun.
       Hingga akhir Maret 2010, aset BSM mencapai Rp23,812 triliun atau naik 34,50 persen dibandingkan dengan posisi serupa pada Maret 2009, yang tercatat Rp17,704 triliun. Adapun dana pihak ketiga BSM pada Maret 2010 sebesar Rp21,027 triliun, naik 36 persen dari posisi Maret 2009 sebesar Rp15,461 triliun. Ekuitas meningkat sebesar 23 persen menjadi Rp1,69 triliun per Maret 2010.   

XI.          PENUTUP
Kesimpulan
      Bank Syariah Mandiri adalah Bank yang menggunakan prinsip syariah dalam kegiatan operasionalnya. Berbeda dengan sistem bunga pada bank konvesional, bank syariah mandiri menerapkan sistem bagi hasil. 
BUNGA
BAGI HASIL
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung/rugi.
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang ( modal ) yang dipinjamkan.
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung/rugi.
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila merugi, kerugian ditanggung bersama.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan yg diperoleh.
Eksistensi bunga masih diragukan dalam semua agama.
Tidak ada yg meragukan keabsahan sistem bagi hasil.


STRATEGI BANK SYARIAH MANDIRI :
Ø  Pesaing mempunyai teknologi yang lebih canggih.
Solusi : BSM meningkatkan sistem IT dan bekerja sama dengan bank – bank ( strategi koopetasi ) dengan demikian mempermudah transaksi antar bank.
Ø  Banyaknya produk yang sejenis yang menawarkan banyak keunggulan.
Solusi : BSM juga menyediakan berbagai produk yang lebih bervariasi, seperti pembiayaan edukasi, dan dana pensiun.



Ø  Banyaknya pilihan produk dari perbankan lain.
Solusi : BSM meningkatkan divesifikasi produk , tidak hanya talangan haji tetapi juga talangan umroh, dan telah maju dengan produk baru yang saat ini sedang tumbuh yaitu Gadai Emasnya Bank syariah mandiri.
Ø  Kekuatan nasabah untuk memilih bank cukup tinggi.
Solusi : Membangun citra yang baik, sebagai anak bank Mandiri dan berupaya meyakinkan nasabah dengan sistem bagi hasil yang lebih adil dan menentramkan sesuai dengan komitmen Bank Syariah Mandiri.
Ø  Pesaing dari dalam negeri tidak hanya terdiri dari bank-bank konvensional tapi juga bank syariah yang lain.
Solusi : Memberikan produk andalan kepada masyarakat dengan penerapan sistem syariah yang berdampak lebih baik, khususnya fokus dalam pembiayaan UKM, dengan demikian memberikan citra sebagai bank pembangkit UKM. Dengan keunggulan ini, BSM akan lebih dipandang baik dibandingkan bank – bank yang hanya mementingkan keuntungan dan bisnis semata.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar